Makalah PEMILU
Makalah PEMILU
I. PENDAHULUAN
Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia
merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara
berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi.
Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain
prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai
bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan
keputusan kenegaraan
Sebuah negara
berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari
pengawasan rakyatnya. Adalah demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk
karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu
sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan
berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki
kemauan yang terus berubah. Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan yang
superketat terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan
para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada
batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai
landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan azas
kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat
menjadi pemimpin apabila ia disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah
telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah
kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian
masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum,
rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran
aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara.
II. RUMUSAN MASALAH
Membuat batasan dari materi yang di jelaskan dimakalah ini maka rumusan
maslah sebagai berikut
A.
Apa Pengertian
Pemilihan Umum?
B.
Bagaimana
Sistem Pemilihan Umum?
C.
Bagaimana
Pelaksanaan Pemilihan Umum di Indonesia?
III. PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pemilihan Umum
Pemilihan umum
yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.[1][1]
Pasal 1 ayat
(2) Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945 (UUD RI 1945)
menentukan : “Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.” Mana kedaulatan sama dengan
makna kekuasaan tertinggi, yaitu kekuasaan yang dalam taraf terakhir dan
tertinggi wewenang membuat keputusan. Tidak ada satu pasalpun yang menentukan
bahwa negara Republik Indonesia adalah suatu negara demokrasi. Namun, karena
implementasi kedaulatan rakyat itu tidak lain adalah demokrasi, maka secara
implesit dapatlah dikatakan bahwa negara Republik Indonesia adalah negara
demokrasi.
Hal yang
demikian wujudnya adalah, manakala negara atau pemerintah menghadapi masalah
besar, yang bersifat nasional, baik di bidang kenegaraan, hukum, politik,
ekonomi, sosial-budaya ekonomi, agama “ semua orang warga negara
diundang untuk berkumpul disuatu tempat guna membicarakan, merembuk, serta
membuat suatu keputusan.” ini adalah prinsipnya.[2][2]
B.
Sistem Pemilihan Umum
Dalam ilmu politik dikenal
bermacam-macam sistem pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada 2
prinsip pokok, yaitu :
a. Single-member constituency (satu
daerah memilih atau wakil; biasanya disebut Sistem Distrik). Sistem yang
mendasarkan pada kesatuan geografis. Jadi setiap kesatuan geografis (yang
biasanya disebut distrik karena kecilnya daerah yang diliputi) mempunyai satu
wakil dalam dewan perwakilan rakyat.
Sistem ini mempunyai beberapa
kelemahan, diantaranya :
1) Kurang memperhitungkan adanya
partai kecil dan golongan minoritas, apalagi jika golongan ini terpencar dalam
beberapa distrik.
2) Kurang representatif dalam arti
bahwa calon yang kalah dalam suatu distrik, kehilangan suara-suara yang telah
mendukungnya.
Disamping itu sistem ini juga
mempunyai kelebihan, antara lain :
1) Wakil yang terpilih dapat dikenal
oleh penduduk distrik, sehingga hubungannya dengan penduduk distrik lebih erat.
2) Lebih mendorong kearah integrasi
partai-partai politik karena kursi yang diperebutkan dalam setiap distrik
pemilihan hanya satu. Mendorong partai-partai untuk menyisihkan
perbedaan-perbedaan yang ada dan mengadakan kerjasama.
3) Berkurangnya partai dan
meningkatnya kerjasama antara partai-partai yang mempermudah terbentuknya
pemerintah yang stabil dan meningkatkan stabilitas nasional
4) Sederhana dan mudah untuk
diselenggarakan
b. Multi-member constituency (satu
daerah pemilihan memilih beberapa wakil; biasanya dinamakan Proportional
Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang). Gagasan pokok dari sistem ini
adalah bahwa jumlah kursi yang diperoleh oleh sesuatu golongan atau partai adalah
sesuai dengan jumlah suara yang diperolehnya. Sistem
ini ada beberapa kelemahan:
a. Mempermudah fragmentasi partai dan
timbulnya partai-partai baru
b. Wakil yang terpilih merasa dirinya
lebih terikat kepada partai dan kurang merasakan loyalitas kepada daerah yang
telah memilihnya
c. Mempersukar terbentuknya pemerintah
yang stabil, oleh karena umumnya harus mendasarkan diri atas koalisi dari
dua-partai atau lebih.
Keuntungan system Propotional:
a. System propotional di anggap
representative, karena jumlah kursi partai dalm parlemen sesuai dengan jumlah
suara masyarakat yang di peroleh dalam pemilu.
b. System ini di anggap lebih
demokatis dalam arti lebih egalitarian, karena praktis tanpa ada distorsi.
Di Indonesia pada pemilu kali ini,
tidak memakai salah satu dari kedua macam sistem pemilihan diatas, tetapi
merupakan kombinasi dari keduanya.
Hal ini terlihat pada satu sisi
menggunakan sistem distrik, antara lain pada Bab VII pasal 65 tentang tata cara
Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana
setiap partai Politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/ Kota dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan sekurang-kurangnya 30%.
Disamping itu juga menggunakan
sistem berimbang, hal ini terdapat pada Bab V pasal 49 tentang Daerah Pemilihan
dan Jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dimana :
Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan :
a. Provinsi dengan jumlah penduduk
sampai dengan 1000.000 (satu juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi
b. Provinsi dengan julam penduduk
lebih dari 1.000.000 (satu juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa
mendapat 45 (empat puluh lima) kursi;
c. Provinsi dengan jumlah penduduk
3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55
(lima puluh lima) kursi;
d. Provinsi dengan jumlah penduduk
5.000.000 (lima juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65
(enam puluh lima) kursi;
e. Provinsi dengan jumlah penduduk
7.000.000 (tujuh juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75
(tujuh puluh lima) kursi;
f. Provinsi dengan jumlah penduduk
9.000.000 (sembilan juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa
mendapat 85 (delapan puluh lima) kursi;
g. Provinsi dengan jumlah penduduk
lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
C.
Pelaksanaan
pemilihan Umum di Indonesia
Sejak kemerdekaan hingga tahun 2004 bangsa
Indonesia telah menyelenggarakan Sembilan kali pemilhan uum, yaitu pemilihan
umum 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, dan 2004. Dari pengalaman
sebanyak itu, pemilihan umum 1955 dan 2004 mempunyai kekhususan di banding
dengan yag lain.
Semua pemilihan umum tersebut tidak
diselenggarakan dalam situasi yang vacuum, melainkan berlangsung di dalam
lingkungan yang turut menentuka hasil pemilhan umum yang cocok untuk Indonesia.[6][6]
Pemilu
diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri. Komisi ini memiliki tanggung jawab penuh atas
penyelenggaraan pemilu, dan dalam menjalankan tugasnya, KPU menyampaikan
laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal
25 UU No. 12 Tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
a. Merencanakan penyelenggaraan KPU.
b. Menetapkan organisasi dan tata cara semua
tahapan pelaksanaan pemilu.
c. Mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilu.
d. Menetapkan peserta pemilu.
e. Menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan
calon anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara
pelaksanaan kampanye, dan pemungutan suara.
g. menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon
terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
h. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
pemilu.
i. melaksanakan
tugas dan kewenangan lain yang diatur undang-undang.Dalam Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945)
dijelaskan bahwa kedaulatan rakyat dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR), sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan
des Willens des Staatsvolkes). Majelis ini bertugas mempersiapkan
Undang-undang Dasar dan menetapkan garis-garis besar haluan negara. MPR juga
mengangkat Kepala Negara (Presiden) dan wakilnya (Wakil Presiden). MPR adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam negara, sedangkan Presiden bertugas menjalankan
haluan Negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh MPR. Di
sini, peran Presiden adalah sebagai mandataris MPR, maksudnya Presiden harus
tunduk dan bertanggung jawab kepada MPR.[8][8]
Menurut Pasal 2
ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen keempat tahun 2002, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum. Hal ini juga
tercantum dalam Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 hasil Amandemen kedua tahun 2000
yang berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan
umum.” serta Pasal 22C UUD 1945 hasil Amandemen ketiga tahun 2001 yang
berbunyi: “Anggota Dewan Perwakilan Daerah dipilih dari setiap provinsi
melalui pemilihan umum.” Dalam Pasal 6A
UUD 1945 yang merupakan hasil Amandemen ketiga
tahun 2001 dijelaskan mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang
lengkapnya berbunyi:
a. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu
pasangan secara langsung oleh rakyat.
b. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan
umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
c. Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang
mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam
pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang
tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi
Presiden dan Wakil Presiden[9][9]
UUD 1945 yang
merupakan Konstitusi Negara Republik Indonesia mengatur masalah pemilihan umum
dalam Bab VIIB tentang Pemilihan Umum Pasal 22E sebagai hasil Amandemen ketiga
UUD 1945 tahun 2001. Secara lengkap, bunyi Pasal 22E tersebut adalah:
a. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
b. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil
Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
c. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah
partai politik.
d. Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
e. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu
komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
f. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum
diatur dengan undang-undang.
IV. KESIMPULAN
Dari materi diatas setidaknya ada beberapa poin
yang dapat disarikan dalam tema singkat tentang “pemilu” ini:
a. Pemilihan umum
yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
b. Dalam pembagian tipe demokrasi modern, saat ini
Negara Republik Indonesia sedang berada dalam tahap demokrasi dengan pengawasan
langsung oleh rakyat. Pengawasan oleh
rakyat dalam hal ini, diwujudkan dalam sebuah penyelenggaraan pemilu yang
demokratis.
c. Disusunnya undang-undang tentang pemilu, partai
politik, serta susunan dan kedudukan lembaga legislatif yang baru menjadikan
masyarakat kita lebih mudah untuk memulai belajar berdemokrasi.
d. Cepat atau lambat, rakyat Indonesia akan dapat
memahami bagaimana caranya berdemokrasi yang benar di dalam sebuah republik.
e. Pemahaman ini akan timbul secara bertahap
seiring dengan terus dijalankannya proses pendidikan politik, khususnya
demokrasi di Indonesia, secara konsisten.
V. PENUTUP
Demikian
makalah ini kami susun. Punulis menyadari dalam makalah ini masih banyak sekali
kekurangan dan jauh dari kesan “sempurna”. Oleh karena itu, kritik dan saran
yang kontruktif sangat penulis harapkan demi kesempurnaan makalah saya
selanjutnya. Akhirnya semoga makalah ini bisa bermanfaat bagi siapa saja yang
membacanya.
Comments
Post a Comment