WARGA NEGARA DAN NEGARA
hukum sebagai
peraturan• peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap
peraturan-peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu Agar dapat mengenal
hukum lebih jelas, maka
kita perlu mengenal
ciri dan sifat dari hukum itu sendiri. Ciri hukum adalah
·
adanya perintah atau larangan
·
perintah atau
larangan itu
harus dipatuhi setiap orang.
Menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang tegas dan nyata.. Sumber hukum material dapat kita tinjau lagi dari berbagai sudut, misalnyadari sudut politik, sejarah,
ekonomi dan lain-lain.
Sedangkan
sumber hukum formal
antara lain
ialah :
I) Undang-undang (Statute)
Ialah suatu
peraturan negara yang mempunyai kekuasaan hukum
yang
mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara;
2) Kebiasaan (Costum)
Ialah perbuatan
manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal
yang sama dan diterima oleh
masyarakat. Sehingga tindakan yang
berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hukum.
3) Keputusan-keputusan
hakim (Yurisprudensi)
Ialah keputusan hakim terdahulu yang sering
dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
4) Traktat (Treaty)
Ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
5) Pendapat
Sarjana
Hukum
Ialah pendapat
para sarjana yang sering dikutip
para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Negara merupakan
alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan
untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat.
Oleh karena
itu
,
sebagai organisasi, negara dapat
memaksakan
kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan serta dapat menetapkan tujuan hidup bersama. Dengan perkataan lain, negara mempunyai
2 tugas utama,
yaitu :
l) Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan
dalam
masyarakat
yang bertentangan satu sama lainnya.
2) Mengatur dan
menyatukan kegiatan manusia
dan golongan
untuk
menciptakan tujuan bersama
yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara.
Sebagai organisasi kekuasaan tertinggi, negara mempunyai
sifat khusus yang tidak melekat pada organisasi
lain. Sifat tersebut melekat pada negara karena penjelmaan (Manifestasi) dari kedaulatan yang dimiliki. Adapun sifat
tersebut adalah
:
l) Sifat memaksa,
artinya negara mempunyai
kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar
tercapai ketertiban dalam masyarakat
dan mencegah timbulnya anarkhi.
2) Sifat monopoli,artinya negara mempunyai hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat.
3) Sifat mencakup
semua,
artinya
semua
peraturan
perundang-undangan
mengenai semua
orang tanpa kecuali.
Dari erat tidaknya
serta sifat hubungan
suatu negara
ke dalam maupun ke luar, dapat
kita
bedakan
antara
bentuk
negara
dan bentuk kenegaraan. Disebut bentuk
negara jika hubungan suatu negara ke dalam (dengan
daerah• daerahnya) maupun ke luar (dengan negara
lain) ikatannya merupakan
suatu negara. Sedang bentuk kenegaraan ialah jika hubungan
ke dalam maupun ke luarnya, ikatannya
merupakan
suatu negara. Dalam teori
modern sekarang
ini, bentuk negara yang
terpenting adalah: Negara Kesatuan
dan Negara
Serikat.
Untuk
dapat
dikatakan
sebagai suatu negara, negara harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
(I) harus ada wilayahnya
(2) harus ada rakyatnya
(3) harus ada pemerintahnya
(4) harus ada
tujuannya
(5) mempunyai
kedaulatan.
Walaupun ada beberapa teori tujuan negara, namun yang menjadi tujuan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 aliena 4 : "Kernudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang leindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan ... ".
(a) Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, berarti bahwa Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku, agama,
ras dan golongan dalam membawa rakyatnya ke arah tujuan yang dicita-citakan.
(b) Memajukan kesejahteraan umum
Ini berarti
bahwa
negara
Republik Indonesia menghendaki agar semua warga dapat
mengenyam kesejahteraan, bukan
hanya
dinikmati oleh beberapa orang
atau segolongan orang
tertentu saja.
(c) Mencerdaskan kehidupan bangsa
Kemajuan dunia dewasa
ini menyadarkan usaha
Pemerintah Indonesia untuk lebih mempergiat usaha dalam
lapangan pendidikan.
(d) Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Sejak Indonesia mencapai kernerdekaannya, maka tidak henti-hentinya Pemerintah
dan bangsa
Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang dijajah. Di samping itu juga
turut
berusaha dengan aktif meredakan
ketegangan dunia yang mengancam ketertiban dan perdamaian.
Referensi:
Harwantiyoko dan Katuuk, Neltje F. 1997. MKDU ILMU SOSIAL
DASAR. Jakarta: Gunadarma
Comments
Post a Comment